Dilarang belok kiri

UU No.22/2009 Pasal 112 (3) yang berbunyi :

"Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,
Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain
oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas."

merevisi Peraturan Pemerintah No. 43/1993, tepatnya Pasal 59 (3) yang
berbunyi : "Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan
jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat
lalu lintas pengatur belok kiri."

Dan peraturan ini yang harus dipahami oleh masyarakat, UU. No.22/2009 di
sahkan Mei 2009 lalu, setelah beberapa tahun terkatung-katung tanpa
kejelasan. Sempat berbicara dengan pihak Ditlantas POLRI, ternyata peraturan
belok kiri langsung ini cukup berbahaya pada implementasi di lapangan.

Dulu, di setiap persimpangan tanpa rambu boleh belok kiri, kita dapat
langsung berbelok ke kiri, tapi sekarang dengan adanya revisi, hal ini
kontan tidak berlaku. Jadi, kita hanya bisa dapat langsung belok kiri,
apabila ada rambu (Misalnya tulisan : Belok Kiri Langsung) atau alat pemberi
isyarat belok kiri (misalnya : traffic light dengan tanda panah arah kiri).

0 Response to "Dilarang belok kiri"

Post a Comment